Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
LD NOMOR 1/E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan