BAGI HASIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan serta evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
3. Pemantauan dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2017 ten tang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 17 Halaman
|