Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 50 / A) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf F diubah ; 2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf G diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf H Tabel 8 diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf K Tabel 11 diubah; 5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf M; 6.JKetentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf S, angka 6 diubah; 7. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV HurufY diubah ; 8. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf AG. TabeI 32.1 Huruf e dan Tabel 32.2 Huruf c diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV setelah Huruf AM ditambah 1 {satu) Huruf yaitu Huruf AN; 10. Ketentuan dalam Lampiran BAB V Huruf E angka 2 huruf a diubah; 11. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI setelah Angka 24 ditambah 1 (satu) Angka yaitu Angka 25;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
29 April 2018
Tanggal Pengundangan
29 April 2018
Tanggal Berlaku
29 April 2018
Sumber
BD NOMOR 17/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan