Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan Perizinan; 3. Penandatanganan; 4. Pelaksanaan Perizinan; 5. Pembiayaan; 6. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 7. Pencabutan dan Pembatalan Izin; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat