Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Asas, maksud dan tujuan hasil pengelolaan tanah bengkok; 3. Ruang Lingkup Pengelolaan; 4. Mekanisme Penetapan harga sewa tanah bengkok; 5. Penatausahaan hasil pemanfaatan tanah bengkok; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat