Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup kewenangan Desa; 3. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini; 4. Kewenagan berdasakan hak asal usul; 5. Kewenangan Lokal berskala desa; 6. Mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa; 7. Ketentuan lain-lain; 8. Ketentuan pentup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat