BAGI HASIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2018 dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 201 7 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 15/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 2/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 27 /E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/E).
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Prinsip-prinsip pengelolaan;
4. Tata Cara Pengalokasina bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi daerah;
5. penganggaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dialokasikan dalam APBDesa;
6. Penggunaan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
7. Tahapan Penyaluran;
8. Mekanisme Pengajuan Pencairan;
9. Pembinaan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
- 16 Halaman
|