TENTANG-KOMUNITAS-INTELIJEN-DAERAH-PROVINSI-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2010/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Komunitas Intelijen Daerah perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
- BAB II PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH PROVINSI BALI
Pasal 4 Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Kominda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
- 7 Halaman
|