TENTANG-PEMBENTUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-RINCIAN-TUGAS-POKOK-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DI-LINGKUNGAN-DINAS-TANAMAN-PANGAN,-HORTIKULTURA,-DAN-PERKEBUNAN-PROVINSI-BALI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BD.2016/No.130
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,
dan Perkebunan Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM
UPT DI LINGKUNGAN DINAS TANAMAN PANGAN,HOLTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN PROVINSI BALI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 24 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 16 Halaman
|