Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 130 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM UPT DI LINGKUNGAN DINAS TANAMAN PANGAN,HOLTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN PROVINSI BALI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 24 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/No.130
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan