TENTANG-RINCIAN-TUGAS-POKOK-INSPEKTORAT-PROVINSI-bali
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2011/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Fungsi Insfektorat
Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- 12 Halaman
|