Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2011

Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Fungsi Insfektorat Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
20 September 2011
Tanggal Pengundangan
20 September 2011
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
BD.2011/No.48
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan