TENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2011/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan tertib
administrasi penatausahaan keuangan daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2010
tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
b.bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2010
tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA
Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
BAB III BESARAN HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
- 9 Halaman
|