peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran BPO, cara pemberiannya, prosentase, Kemapuan keuangan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat