Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018

PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyediaan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi sasaran, pelaksanaan, pendataan, kelas mutu beras dan kemasan, jumlah dan harga, serta pembiayaan. Sasaran penerima adalah pegawai ASN. Pelaksanaan penyediaan beras, ditugasan oleh bupati kepada Direktur PD. AULJ yang meliputi penyediaan dan pendistribusian beras. Pelaksanaan penyiapan data penerima beras bagi pegawai ASN berdasarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang ditetapkan Kepala BKD. Penyediaan Beras bagi Pegawai ASN ditetapkan dengan kelas mutu beras minimal Medium atau jenis lainnya yang setara sebanyak 10 kg per orang per bulan. Harga beras ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pembiayaan penyediaan beras bagi Pegawai ASN dibebankan pada TPP. Pembayaran Penyediaan Beras Bagi Pegawai ASN dilakukan dengan pemotongan TPP setiap bulannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan