Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. KEWENANGAN 4. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG 5. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 6. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 8. PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 9. PEMBINAAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
20 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 9356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan