upah perdesaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN DAN WILAYAH PEMBERLAKUAN UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kondisi dan
perkembangan sosial kemasyarakatan serta pertumbuhan
ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran
upah Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37
Tahun 2015 Tentang Besaran Dan Wilayah Pemberlakuan
Upah Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu
di Kabupaten Sidoarjo;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/ Kota Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5492);
2
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13
Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/10/2013
Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi
Industri Padat Karya Tertentu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Upah Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu
di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 36);
- menagtur mengenai perubahan besaran dan wilayah pemberlakuan upah khusus industri padat karya tertentu menjadi Rp. 1.591.943,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
- merubah Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37
Tahun 2015 tentang Besaran Dan Wilayah Pemberlakuan Upah
Khusus Perdesaan Industri Padat Karya Tertentu
- jumlah 3 halaman
|