Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 44 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN HASIL PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Mojokerto. Beberapa ketentuan yang diubah yakni ketentuan Pasal 1, yaitu diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan Angka 4a mengenai definisi kawasan pedesaan, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka 11a mengenai definisi Unit Pengelola Kegiatan. Ketentuan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) diubah dan diantara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan ayat (2a), sehingga berbunyi (1) Pelestarian aset produktif berupa dana bergulir dilakukan oleh BKAD yang secara operasional dijalankan oleh UPK. (2) Pemanfaat dana bergulir dilakukan melalui kelompok dan tidak bersifat individu namun tetap memprioritaskan kelompok yang memiliki anggota dengan kategori RTM. (2a) Pengelolaan dana bergulir digunakan untuk kebutuhan pendanaan usaha masyarakat melalui kelompok dengan menggunakan sistem tanggung renteng sehingga menumbuhkan kesetiakawanan sosial di kelompok pemanfaat dana bergulir pada wilayah masing-masing kecamatan, tetapi bisa digunakan di wilayah kecamatan lain dalam satu wilayah Kabupaten Mojokerto apabila diperlukan. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A mengenai penyimpanan dana bergulir. Ketentuan lain yang diubah yakni diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan pasal 18A mengenai perlindungan bagi UPK terhadap resiko ketidakmampuan anggota kelompok pemanfaat/nasabah dalam melakukan pelunasan pinjaman. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23, disisipkan pasal 22A mengenai ketentuan penyelesaian masalah angota kelompok pemanfaat/nasabah yang meninggal dunia dan diantara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan juga Pasal 27A megenai masa jabatan pengurus BKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 44 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN HASIL PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
14 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
BD 40/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan