TENTANG-KEBIJAKAN-PENGAWASAN-ATAS-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2014/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
Dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu adanya
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2014 yang ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali
Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
- Pasal 6 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah
tanggal diterimanya Laporan Hasil Pengawasan.
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 8 Halaman
|