PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; TUJUAN; KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI; PERIZINAN; PERSYARATAN; TATA CARA PENERBITAN IUJK DAN KARTU TANDA DAFTAR; SERTIFIKAT; HAK DAN KEWAJIBAN; TIM TEKNIS; PELAPORAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat