Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 31 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang pedoman umum bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala desa. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 5 mengenai definisi desa dan ketentuan dalam lampiran huruf F angka 2a dan 2b mengenai ppengajuan pencairan oleh pemerintah daerah sehingga berbunyi a. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memverifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan pencairan bantuan keuangan dari Kepala Desa kemudian memberikan rekomendasi pencairan kepada Bupati dengan tembusan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memproses pencairan Bantuan Pemilihan Kepala Desa ke Rekening Kas Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 31 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD 29/2018
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 2799 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan