BAGI HASIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD NOMOR 26/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah, periu dikelola berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi HasiI Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6/0).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
3. Pemantauan dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
- 15 Halaman
|