Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018

BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur substansi : Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Dana Desa dan Bantuan Keuangaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 tentang BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan