Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2017

GERAKAN LITERASI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini (untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan gerakan literasi guna membudayakan kegiatan membaca, menulis serta berkomunikasi dengan lingkungannya dan untuk menumbuh kembangkan budi pekerti peserta didik dan masyarakat agar menjadi pembelajar sepanjang hayat); 3. Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi; 4. Gerakan Literasi; 5. Pembinaan dan Pengembangan; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2017 tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 16/E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan