Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini (untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan gerakan literasi guna membudayakan kegiatan membaca, menulis serta berkomunikasi dengan lingkungannya dan untuk menumbuh kembangkan budi pekerti peserta didik dan masyarakat agar menjadi pembelajar sepanjang hayat); 3. Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi; 4. Gerakan Literasi; 5. Pembinaan dan Pengembangan; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat