Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 7 ayat (7), ayat (9) dan ayat (12)diubah; 7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 15 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat