Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Serita Daerah Tahun 2012 Nomor 27 /8), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (6), dan ayat (9) diubah; 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), diubah; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2), diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat