Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2013

Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA Pasal 3 Santunan dan Bantuan Sosial berupa Uang untuk Korban Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2013 tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
18 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.58
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan