TENTANG-SANTUNAN-DAN-BANTUAN-SOSIAL-BERUPA-UANG-UNTUK-KORBAN-BENCANA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2013/No.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat dan
rehabilitasi yang harus diselenggarakan secara cepat dan
efektif;
b. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana Pemerintah Provinsi Bali perlu
memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban
bencana sarana dan prasarana perekonomian, perbaikan
rumah masyarakat dan fasilitas umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Santunan dan Bantuan Sosial Berupa
Uang untuk Korban Bencana;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2011
- PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA
Pasal 3 Santunan dan Bantuan Sosial berupa Uang untuk Korban
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
- 10 Halaman
|