Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 26/B), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (7), ayat (9) dan ayat (12) diubah; 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 14 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 5/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan