ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH-CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali
dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
- Pasal 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 5 Halaman
|