ABSTRAK: |
- bahwa program pembangunan jangka menengah di
Kabupaten Gresik telah dituangkan ke dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021 telah terjadi perubahan
mendasar meliputi asumsi ekonomi makro, perubahan
organisasi perangkat daerah, perubahan kebijakan
nasional dan kesepakatan internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Ne
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 994);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013
tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1563);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2008 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2009 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2016 Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2016 Nomor 18);
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Lampiran ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
|