Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2018

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018. Rincian dana desa untuk setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar sebesar 77%, alokasi afirmasi sebesar 3%, dan alokasi formula sebesar 20%. Besaran alokasi formula untuk setiap desa dihitung dengan bobot 10% jumlah penduduk, 50% angka kemiskinan, 15% luas wilayah, dan 25% tingkat kesulitas geografis. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dinas melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas sisa dana desa di RKD. Apabila ditemukan sisa dana desa di RKD lebih dari 30%, maka dinas meminta penjelasan kepada kepala desa mengenai sisa dana desa di RKD tersebut, dan menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada aparat pengawas fungsional daerah dan PPKD. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal bupati belum menerima dokumen yang disyaratkan, terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%, dan/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran dana desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran dana, masih terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
09 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 2725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan