KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI,-SERTA-TATA-KERJA-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-PENATAAN-RUANG-PROVINSI-BALI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BD.2016/No.91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Bali.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI
Struktur Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 29 Halaman
|