KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI BALI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 95, BD.2017/No.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016.
- I. Ketentuan Umum. II. Kedudukan dan Susunan Organisasi, 1.Kedudukan; 2.Susunan Organisasi. III. Tugas dan Pokok Badan. IV. Fungsi Badan. V. Rincian Tugas Kepala Badan. VI. Rincian Tugas Sekretariat; 1.Sekretaris; 2.Kepala Sub Bagian. VII. Rincian Tugas Bidang; 1.Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan; 2.Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis; 3.Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional. VIII. Kelompok Jabatan Fungsional. IX. Tata Kerja. X. Jabatan Perangkat Daerah. XI. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 21 hlm
|