Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 95 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

I. Ketentuan Umum. II. Kedudukan dan Susunan Organisasi, 1.Kedudukan; 2.Susunan Organisasi. III. Tugas dan Pokok Badan. IV. Fungsi Badan. V. Rincian Tugas Kepala Badan. VI. Rincian Tugas Sekretariat; 1.Sekretaris; 2.Kepala Sub Bagian. VII. Rincian Tugas Bidang; 1.Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan; 2.Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis; 3.Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional. VIII. Kelompok Jabatan Fungsional. IX. Tata Kerja. X. Jabatan Perangkat Daerah. XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.95
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan