Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2017

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Bali Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 10 diubah Ketentuan dalam BAB II diubah Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Bali Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.48
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan