Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 10 diubah Ketentuan dalam BAB II diubah Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat