PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-RINCIAN-TUGAS-POKOK-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DI-LINGKUNGAN-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-pENATAAN-RUANG-PROVINSI-BALI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 128, BD.2016/No.128
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi
dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan
Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 14 Halaman
|