UPAH-MINIMUM-SEKTORAL-KABUPATEN-BADUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2017/No.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar
tidak merosot pada tingkat yang paling rendah
sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja,
perlu penyelarasan kebijakan upah minimum
dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan
keberlangsungan usaha dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa sesuai amanat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan serta Surat Bupati Badung
Nomor
560/1070/Disperinaker
perihal
Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Badung dan Berita Acara Kesepakatan Dewan
Pengupahan
Provinsi
Bali
tanggal
29 Nopember 2017, disepakati adanya usulan nilai
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung untuk
Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Badung;
- Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 4 Halaman
|