Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan pembentukan peraturan bupati ini; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam pemberian ASI; Air Susu Ibu (inisiasi menyusui dini, pendonor air susu ibu, informasi dan edukasi); Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat; Pendanaan program pemberian ASI, Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan program pemberian ASI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat