HONORARIUM-TIM-PENILAI-PEMBERIAN-PENGHARGAAN-ADHYASTA-PRAJANITI-BAGI-PERANGKAT-DAERAH-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2017/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Tim Penilai Pemberian Penghargaan Adhyasta Prajaniti Bagi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Honorarium Tim Penilai Pemberian
Penghargaan Adhyasta Prajaniti bagi Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal 3 Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- 4 Halaman
|