Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 134 Tahun 2016 Tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ketentuan Pasal 2 diubah Pasal 6 Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 134 Tahun 2016 Tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 983 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan