KELOMPOK-AHLI-PENGAWASAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2017/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Ahli Pengawasan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas
Inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perlu
membentuk kelompok ahli Pengawasan Pemerintah Provinsi
Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pembentukan dan Honorarium Kelompok Ahli
Pengawasan Pemerintah Provinsi Bali
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal 3 Kelompok Ahli Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 4 Halaman
|