pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 16/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMEBER TAHUN 2017 PADA TA 2018
ABSTRAK: |
- bahwa terhadap pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa bagian bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2017 belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan sehingga perlu dialokasikan pada tahun anggaran 2018, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa bagian bulan juli sampai dengan desember tahun 2017 pada Tahun Anggaran 2018
- Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017.
- mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa bagian bulan juli sampai dengan desember 2017 pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 15.468.736.017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- tidak ada
- PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
- 18 halaman
|