ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN-KOTA-TAHUN-ANGGARAN-2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, BD.2017/No.107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) UndangUndang
Nomor
39
Tahun
2007
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai,
menyebutkan
bahwa Gubernur mengelola dan
menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masingmasing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 107
Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Provinsi Bali
memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau sebesar Rp.11.828.776.000,00 (Sebelas
miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus
tujuh puluh enam ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi
Bali dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- KETENTUAN UMUM
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5 Halaman
|