Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 52 Tahun 2017

PENGALOKASIAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN 2016 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Basil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2016 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.379.585.831,- (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 52 Tahun 2017 tentang PENGALOKASIAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN 2016 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
BD NOMOR 46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan