TENTANG-POLA-TATA-KELOLA-BADAN-LAYANAN -UMUM-DAERAH-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PENGELOLAAN-AIR-MINUM-PADA-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-PENATAAN-RUANG-PROV-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2017/No.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum Daerah perlu menyusun Pola Tata Ketola dalam
rangka pelaksanaan mendasar dari instansi yang semula
berdasarkan aturan birokratis, tatanan sosio-ekonomi
sebagai bisnis yang sehat dan melaksanakan berbagai
fleksibilitas yang berbeda dengan
lembaga birokrasi
lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Pola Tata Kelola Sadan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
- Pasal l KETENT\JAN UMUM
Pasal 5 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf a
Pasal 12 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 38 Halaman
|