Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 94 Tahun 2017

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal l KETENT\JAN UMUM Pasal 5 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf a Pasal 12 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.94
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan