Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2018

Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
24 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
BD 2018/22
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2180 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan