Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 30 Tahun 2017

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Camat dalam penyelenggaraan PATEN meliputi: a. pelayanan bidang perizinan; dan b. pelayanan bidang non perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 30 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
BD NOMOR 26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan