Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Veteran Republik Indonesia Di Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Veteran Republik Indonesia Di Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
17 April 2018
Tanggal Berlaku
17 April 2018
Sumber
BD.2018/No.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan