Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 26 Tahun 2017

BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perbup ini; 3. penggunaan Belanja Tidak Terduga yang meliputi: a. penanggulangan bencana alam; b. penanggulangan bencana sosial; c. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; d. pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan; dan e. keadaan darurat. 4. Waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga; 5. tata cara pengeluaran dana tidak terduga; 6. pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 26 Tahun 2017 tentang BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD NOMOR 22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan