RENCANA-INDUK-SISTEM-PENYEDIAAN-AIR-MINUM-LINTAS-KABUPATEN-BULELENG-DAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BT.2018/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten Buleleng Dan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JANGKA WAKTU; 4. PENYELENGGARA, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN; 5. SISTEMATIKA RISPAM; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
- -
- 6
|