Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BESARAN TERTINGGI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3.A; 2. Ketentuan Lampiran angka 13 diubah ; 3. Ketentuan Lampiran angka 14 dihapus; 4. Ketentuan Lampiran angka 15 diubah; 5. Ketentuan Lampiran angka 20 dan angka 21 dihapus; 6. Ketentuan Lampiran angka 27 dan angka 29 diubah ; 7. Ketentuan Lampiran angka 31 dihapus; 8. Ketentuan Lampiran angka 33 diubah ; 9. Ketentuan Lampiran setelah angka 35 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 36 dan angka 37;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BESARAN TERTINGGI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2017
Tanggal Berlaku
09 Mei 2017
Sumber
BD NOMOR 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1273 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan