Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa. ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Petugas Pemungut diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 huruf c dan huruf d diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PETUGAS PEMUNGUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD NOMOR 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan