Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017

Pengelolaan Sapi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

I. Ketentuan Umum. II. Pelestarian Sapi Bali; 1.Umum; 2.Penjaringan Jantan/Betina Produktif Unggul; 3.Pelestarian Genetik Sapi Bali Unggul; 4.Pengendalian Penyakit. III. Pemanfaatan; 1.Umum; 2.Pemuliabiakan; 3.Pembudidayaan; 4.Pasca Panen. IV. Pengendalian; 1.Umum; 2.Pemotongan; 3.Pengeluaran ke Daerah/Provinsi lain. V. Pembinaan dan Pengawasan. VI. Peran Serta Masyarakat. VII. Pendanaan. VIII. Larangan. IX. Sanksi Administratif. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan